Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji Di Kabupaten Tegal Tahun 2017-2025

kendaraan bermotor yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk mengikuti pengujian berkala kendaraan bermotor (uji KIR) dalam periode tertentu, guna memastikan kendaraan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan lalu lintas. Data Terdiri dari : (1). Tahun, (2). Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji. (3). Jumlah Kendaraan Bermotor Melakukan Wajib Uji. (4). Jumlah Kendaraan Bermotor Tidak Melakukan Wajib Uji. (5). Presentase Kendaraan Bermotor Wajib Uji.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Perhubungan Kabupaten tegal
Maintainer Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal
Last Updated April 16, 2026, 01:44 (UTC)
Created March 2, 2026, 08:49 (UTC)
Konsep Kendaraan Bermotor Wajib Uji
Satuan Unit
Ukuran Jumlah